Posma Sitorus, Pejabat Siantar Ditahan, ‘Menginap’ di Rumah Tahanan

Pejabat Siantar ditahan

TOPMETRO.NEWS – Pejabat Siantar ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Tersangka Posma Sitorus SH (Kepala Din Kominfo Kota Pematangsiantar) selaku Pengguna Anggaran dan Acai Tagor Sijabat (Sekretaris Dinas Kominfo Pematangsiantar) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Rabu (22/7/2020) bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 resmi ditahan.

Pejabat Siantar Ditahan, ‘Menginap’ di Rutan

Herrus Batubara, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar didampingi Dostom Hutabarat, Kasi Pidsus dan Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia dalam konfrensi pers di Kejari
Pematangsiantar menyampaikan penahanan kedua tersangka sudah dititipkan di Rutan Polsek Siantar Marihat.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan terkait dengan perkara pengadaan bandwith (jasa internet) dalam mewujudkan program smart city yang merugikan keuangan negara
sekitar Rp 450 juta berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumut,” kata Herrus Batubara.

Tersangka sejak Tahun 2019

Sekadar diketahui, Posma dan Acai sejak tahun 2019 silam sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan, keduanya tidak ditahan dan menunggu berkas lainnya diselesaikan.

Kedua tersangka, lanjut Herrus hari ini Rabu (22/7/2020) datang sendiri ke Kejari Pematangsiantar. Sementara status kepegawaian keduanya, pihak Kejari sudah mengirim
surat pemberitahuan kepada Pemko Pematangsiantar, tempat kedua tersangka mengabdi.

“Kejaksaan sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Pemko, bahwasannya ada ASN atau Aparatur Sipil Negara mereka kita tahan,” terangnya.

Melanggar Pasal 18

Penahanan terhadap tersangka, lanjut Herrus Batubara selama 20 hari sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020 nanti.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.20/2001 jo UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Dostom Hutabarat, Elyna Simanjuntak, Heri Santoso, Firdaus Maholi dan Cristianto Situmorang,” sebut Herrus Batubara.

BACA SELENGKAPNYA | Proyek Kapal Fiktif, 2 Eks Pejabat Pelindo 1 Ditahan Poldasu

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya terkait dugaan kasus proyek kapal fiktif, Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan Drs Harianja, mantan General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla, mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT. Pelindo I tahun 2011. Proyek tersebut diduga fiktif.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | matatelinga

Related posts

Leave a Comment